SLF-PBG

Certificate of Occupancy & Building Permit Approval

Know More

About PBG-SLF

PBG (Building Construction Approval) is the initial step before constructing a building. This building permit contains various binding regulations that are adjusted in each region. For existing buildings, the SLF (Certificate of Proper Function) process is required first. The SLF ensures that the building complies with its functions and ensures the safety of people who are active inside it. The SLF is created and analyzed by certified Architects, Structural Engineers, and MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing) professionals.

Fast.

Efficient.

Proactive.

Syarat Pengurusan PBG-SLF

  • Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  • Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi; dan
  • Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 19/PRT/M/2018).

Masa Berlaku PBG-SLF

Masa berlaku untuk SLF dibagi menjadi dua macam, di antaranya (Pasal 297 ayat (2) PP 16/2021):

  • 20 tahun, bagi rumah tinggal tunggal dan rumah deret; dan
  • 5 tahun, bagi bangunan gedung lainnya (termasuk gedung yang dijadikan sebagai sarana kegiatan usaha).

Apabila masa berlaku habis, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan batas waktu 60 hari sejak masa berlaku habis.

Sanksi Tidak Memiliki PBG-SLF

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SLF, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah daerah/kota maupun provinsi.

Berhubung SLF baru dapat terbit setelah adanya PBG, maka sanksi SLF sangat berhubungan dengan PBG, yang meliputi (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan PBG;
  6. Pencabutan PBG;
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung;
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

What Can We Do

The Scope of Work

  • Certified Architectural Drawings & Self Assessment Architecture List
  • Certified Structural Drawings & Structure Analysis
  • Certified MEP Drawing (Mechanical, Electrical and Plumbing Engineering)
  • Sondir Test / Soil Test
  • Hammer Test
  • Grounding Test
  • Rebar Scan
  • UPV Test
  • Hardness Test
  • GPR Test
  • Carbonation
  • Noise Test
  • Grounding Panel Test
  • Lighting Rod Test
  • Lighting Test
  • Temperature and Humidity Test